Kabid Pendidikan dan Kesehatan DPD PKS Sumenep
Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Subhanahu Wa Ta ‘ala dari pada mukmin yang lemah. (HR Muslim)sumenep.pks.id - Imunisasi diberikan kepada balita bertujuan untuk membentuk kekebalan tubuh terhadap penyakit menular sejak usia dini, sedangkan imunisasi yang diberikan kepada orang dewasa bertujuan untuk melindungi diri dari penyakit tertentu yang mungkin muncul di kemudian hari.
Campak adalah penyakit infeksi virus yang sangat menular yang disebabkan oleh virus Morbillivirus. Penyakit ini menyerang saluran pernapasan lalu menyebar ke seluruh tubuh, menyebabkan gejala seperti demam, batuk, pilek, mata merah, dan ruam khas yang menyebar ke kulit. Penularannya melalui percikan liur atau droplet dari hidung dan mulut orang yang terinfeksi.
Saat ini, wabah campak sedang melanda Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun menetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Hingga 11 September 2025, jumlah suspek campak di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 2.782 orang. Dari jumlah tersebut, 2.688 pasien telah sembuh, sementara 20 pasien dilaporkan meninggal dunia.
Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB) Kabupaten Sumenep, akan melakukan vaksinasi massal sebagai langkah utama untuk menekan penyebaran penyakit menular ini. Program vaksinasi ini menyasar 78.569 anak berusia 9 bulan hingga 6 tahun, berlangsung selama 21 hari, mulai 25 Agustus hingga 14 September 2025. Pemerintah juga mengerahkan sejumlah puskesmas pembantu untuk menjangkau wilayah kepulauan.
Adanya pernyataan pro dan kontra masyarakat terhadap imunisasi campak antara lain disebabkan karena alasan pribadi (kekhawatiran), kehalalan, dan efek samping dari vaksin tersebut. Pentingnya keyakinan untuk menerima vaksin menjadi salah satu upaya yang bisa disosialisasikan lebih awal khususnya tentang dampak jika tidak dilakukan imunisasi sejak dini.
MUI dalam Fatwa nomor 33 tahun 2018 menyatakan bahwa penggunaan vaksin campak-rubella (MR) diperbolehkan (mubah) karena memenuhi kriteria darurat syar'iyah, belum tersedianya alternatif vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan ahli mengenai bahaya penyakit jika tidak diimunisasi. Kementerian Kesehatan mendukung fatwa MUI dan mendorong para ahli untuk terus mencari teknologi kesehatan yang mempertimbangkan aspek keagamaan dan kehalalan. Pola makan dan pola hidup yang seimbang dengan menjaga asupan gizi seimbang, istirahat yang teratur, mengelola hati dan pikiran, senantiasa mendekatkan diri dan taat kepada Allah, serta menjaga kebersihan lingkungan merupakan beberapa hal utama yang diperhatikan untuk menjaga kesehatan. Allahu a’lam bishshowab.
(Diambil dari berbagai referensi)