PKSSumenep.com - Jakarta -- Wakil Sekretaris Jenderal PKS Ahmad Fathul Bari meminta Presiden Joko Widodo membuktikan ajakan untuk melancarkan kritik ke pemerintah dengan melakukan revisi terhadap UU ITE.
Manurut Fathul Bari, Sudah saatnya dilakukan revisi terhadap UU ITE, karena semakin kesini banyak sekali kasus memidanakan seseorang karena alasan pencemaran nama baik, penghinaan, dan ujaran kebencian yang justru mengarah kepada pembungkaman suara kritis dari publik.
"Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar Pemerintah dikritik harusnya dijawab dengan upaya beliau agar unsur Pemerintah dan aparat lainnya terbuka terhadap berbagai kritik, menutup kemungkinan penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik publik, serta melalukan inisiatif untuk melakukan revisi terhadap beberapa pasal "karet" dalam UU ITE, baik inisiatif dari unsur Pemerintah dan juga mendorong inisiatif mayoritas parpol koalisi pemerintah dari unsur DPR untuk bersama-sama melalukan revisi," terang Fathul Bari dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).
Fathul Bari menyebut, dalam kenyataan di lapangan, berdasarkan data SAFEnet tahun 2016-2020, tingkat penghukumannya cukup tinggi, yakni sebanyak 744 perkara (96,8 persen) dan pemenjaraannya sebanyak 676 perkara (88 persen), yang banyak memakan korban dari dari kelompok kritis seperti jurnalis, aktivis, dan pembela HAM, bahkan para pelapornya lebih banyak dari kalangan pejabat publik.
Hal tersebut, papar dia, juga menjadi cerminan dari dua hasil rilis terkait Corruption Perception Index dari Transparency International dan Democracy Index dari Economist Intelligence Unit yang keduanya menunjukkan hasil menurun bagi Indonesia.
"Bahkan angka Indeks Demokrasi terburuk selama 14 tahun terakhir, dan keduanya sama-sama menyiratkan adanya kualitas demokrasi yang kurang baik karena suara kritis publik yang kurang didengarkan bahkan seolah dibungkam, yang salah satunya mungkin terjadi karena kekhawatiran adanya pemidanaan menggunakan UU ITE ketika mau menyampaikan kritik," sebut Fathul Bari.
Sumber: https://pks.id