
Penolakan itu disampaikan sejumlah anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) melalui interupsi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (15/12). Salah satunya Nizar Zahro dari F-Gerindra.
"Pasal 5 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Gerindra menolak revisi UU KPK. Kalau pemerintah merasa perlu, silakan Presiden mengajukan usulan ke DPR," katanya.
Rapat paripurna memang digelar untuk mengesahkan perubahan inisiatif penyusunan RUU KPK dari pemerintah ke DPR. Perubahan inisiatif RUU KPK itu sudah disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 27 November.
Kendati sudah disepakati fraksi-fraksi di Baleg, masih juga dipersoalkan di rapat paripurna. "Tidak ada keadaan memaksa sehingga UU KPK tidak perlu direvisi tahun ini," ujar Nizar.

Penolakan juga disampaikan anggota F-PKS, M Nasir Djamil. F-PKS keberatan jika RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. "Kami meminta kepada pemerintah agar pemerintah bersedia menjadikan RUU KPK menjadi usul pemerintah," katanya.
Sebab, menurut Nasir, pada awalnya RUU KPK merupakan usul inisiatif pemerintah. Bahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU KPK.
Usulan RUU KPK dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 memang diajukan pemerintah melalui Yasonna pada rapat kerja dengan Baleg, 17 Juni lalu. Kendati banyak penolakan, usulan RUU KPK menjadi prioritas 2015 tetap disahkan dalam rapat paripurna 23 Juni.
Namun, karena pemerintah tak kunjung menyerahkan draf RUU KPK kepada DPR, 46 anggota DPR mengusulkan untuk mengambil alih inisiatif penyusunan RUU KPK dari pemerintah ke DPR. Usulan tersebut akhirnya disepakati dalam rapat Baleg, 27 November.
Lantaran banyaknya anggota yang keberatan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat paripurna memutuskan untuk menghentikan sementara rapat paripurna. Hingga pukul 13.00, skors belum dicabut karena pimpinan fraksi-fraksi belum selesai melakukan rapat lobi.